Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat merupakan kewajiban untuk memberikan sebagian harta kepada golongan yang berhak menerimanya, dengan tujuan membersihkan harta dan jiwa serta membantu mereka yang membutuhkan. Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab yang berarti “membersihkan” atau “menyucikan”.
Macam-Macam Zakat
- *Zakat Fitrah*: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Besarnya adalah sekitar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras.
- *Zakat Mal*: Zakat yang dikenakan pada harta kekayaan individu atau badan usaha yang telah mencapai nisab (batas minimum kekayaan yang wajib dizakati) dan haul (dimiliki selama satu tahun penuh). Jenis harta yang dikenakan zakat mal meliputi emas, perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan lain-lain.
Syarat dan Ketentuan Zakat
- *Islam*: Zakat hanya diwajibkan kepada orang yang beragama Islam.
- *Merdeka*: Orang yang merdeka (bukan budak) wajib membayar zakat.
- *Kepemilikan Penuh*: Harta yang dizakati harus merupakan milik penuh orang yang akan membayar zakat.
- *Harta Berkembang*: Harta yang dikenakan zakat adalah harta yang berpotensi untuk berkembang atau bertambah.
- *Nisab*: Harta tersebut harus mencapai batas minimum tertentu yang disebut nisab.
- *Haul*: Harta tersebut harus sudah dimiliki selama satu tahun penuh, kecuali untuk hasil pertanian yang zakatnya dikeluarkan setiap kali panen. Golongan Penerima Zakat
Dalam Al-Quran, surat At-Taubah ayat 60, disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- *Fakir*: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- *Miskin*: Orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- *Amil*: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- *Mu’allaf*: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan iman mereka.
- *Riqab*: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- *Gharimin*: Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya.
- *Fisabilillah*: Orang yang berjuang di jalan Allah.
- *Ibnu Sabil*: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Manfaat Zakat
- *Membersihkan Harta dan Jiwa*: Zakat membantu membersihkan harta dari sifat kikir dan tamak, serta mensucikan jiwa dari dosa.
- *Membantu Sesama*: Zakat bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
- *Meningkatkan Solidaritas Sosial*: Dengan berzakat, hubungan antar individu dalam masyarakat menjadi lebih erat dan harmonis.
- *Memberdayakan Ekonomi Umat*: Dana zakat dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat melalui berbagai program produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kesimpulan
Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu, dengan tujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan. Dengan melaksanakan zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Info selengkapnya tentang zakat bisa klik disini yaa sahabat yatim>>Kantor layanan zakat YDK-JT