Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, tidak hanya berfungsi membersihkan harta muzakki (pemberi zakat), tetapi juga memiliki peran krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Sistem distribusi zakat dalam Islam sangat terstruktur dan adil, di mana penerima zakat (mustahik) telah ditetapkan secara spesifik oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an.
Mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat adalah pengetahuan fundamental bagi setiap Muslim agar penunaian ibadah ini menjadi sah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi umat.
Landasan Utama: Ayat Zakat (QS. At-Taubah [9]: 60)
Seluruh golongan penerima zakat didasarkan pada satu ayat tunggal dan fundamental dalam Al-Qur’an, yang menjadi panduan abadi bagi lembaga amil zakat di seluruh dunia:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pen1gurus-pengurus zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah (fi sabilillah) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)
Dari ayat ini, ditetapkanlah delapan golongan (asnaf) penerima zakat:
1. Fakir (Al-Fuqarā’)
Fakir adalah golongan yang berada pada tingkat kebutuhan paling mendesak. Mereka adalah orang-orang yang sama sekali tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya. Bahkan untuk makan sehari-hari pun, mereka tidak memilikinya.
2. Miskin (Al-Masākīn)
Miskin berada satu tingkat di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi jumlahnya tidak mencukupi setengah dari kebutuhan pokok mereka. Misalnya, jika kebutuhan hidup per bulan adalah Rp 4.000.000, tetapi mereka hanya berpenghasilan Rp 1.500.000, maka mereka tergolong miskin. Mereka memiliki pekerjaan, tetapi tidak bisa mandiri.
3. Amil Zakat (Al-‘Āmilīn ‘Alaihā)
Amil adalah pihak yang bekerja mengurus dan mengelola dana zakat. Mereka adalah individu atau lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah atau badan syariah untuk mengumpulkan, mencatat, memelihara, hingga mendistribusikan zakat. Amil berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah atas jasa mereka, meskipun mereka tergolong orang kaya. Hal ini dilakukan untuk menjamin profesionalisme dan keberlanjutan operasional lembaga zakat.
4. Muallaf (Al-Mu’allafatu Qulūbuhum)
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang-orang yang diharapkan keislamannya semakin kuat dengan adanya bantuan. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk menguatkan iman mereka yang masih lemah, atau untuk menarik simpati tokoh-tokoh tertentu agar memeluk atau mendukung Islam.
5. Budak (Fī ar-Riqāb)
Pada masa Rasulullah SAW, kategori ini diperuntukkan bagi budak yang ingin memerdekakan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada tuannya (mukātabah). Saat ini, sebagian ulama kontemporer menafsirkan Fī ar-Riqāb secara lebih luas sebagai usaha membebaskan manusia dari perbudakan modern, seperti jeratan utang rentenir yang mencekik atau pembebasan tawanan perang.
6. Gharim (Al-Ghārimīn)
Gharim adalah orang yang terlilit utang dan tidak sanggup membayarnya. Kategori ini dibagi menjadi dua:
- Gharim untuk Kemaslahatan Diri: Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (makanan, tempat tinggal, pengobatan) dan bukan untuk tujuan maksiat atau boros.
- Gharim untuk Kemaslahatan Umum: Orang yang berutang untuk mendamaikan sengketa atau membangun fasilitas umum.
Mereka berhak menerima zakat asalkan utang tersebut bukan karena perbuatan dosa.
7. Fī Sabīlillāh (Di Jalan Allah)
Secara klasik, Fī Sabīlillāh merujuk pada pejuang yang berjuang di medan perang untuk menegakkan agama Allah. Namun, ulama kontemporer memperluas makna ini untuk mencakup segala aktivitas yang bertujuan meninggikan kalimat Allah dan kemaslahatan umum umat Islam. Ini dapat meliputi:
- Dakwah dan penyebaran ilmu Islam.
- Pembangunan sarana pendidikan Islam (pondok pesantren, sekolah).
- Bantuan untuk program-program kemanusiaan yang berlandaskan syariat.
8. Ibnu Sabīl (Musafir atau Pejalan Jauh)
Ibnu Sabīl adalah orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan (musafir) atau terdampar di suatu negeri asing. Mereka berhak menerima zakat meskipun di negeri asalnya tergolong kaya. Bantuan ini diberikan secukupnya untuk membiayai perjalanan kembali ke kampung halaman.