Hadis Nabi Muhammad SAW:
– Hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (mencukur) rambut dan kukunya.“ (HR. Muslim no. 1977)

– Hadis ini menjadi dasar utama larangan mencukur rambut danmemotong kuku bagi mereka yang berniat untuk berkurban.
Tujuan dan Hikmah Larangan
1. Menghormati Ibadah Kurban
– Larangan ini bertujuan untuk menunjukkan rasa hormat dan penghargaan terhadap ibadah kurban yang sangat dianjurkan dalam Islam.
– Menahan diri dari mencukur rambut dan memotong kuku merupakanbentuk persiapan fisik dan spiritual menjelang pelaksanaan kurban.
2. Simbol Pengorbanan
– Menahan diri dari tindakan-tindakan ini adalah simbol pengorbanan diri dan ketundukan kepada Allah SWT.
– Ini mencerminkan sikap ketaatan dan penyerahan diri yang total kepada perintah Allah SWT, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS.
3. Meniru Perilaku Jamaah Haji
– Beberapa ulama menghubungkan larangan ini dengan perilaku jamaah haji yang sedang dalam keadaan ihram, di mana mereka juga dilarang mencukur rambut dan memotong kuku.
– Hal ini sebagai bentuk solidaritas dan persatuan dalam menjalankan ibadah yang berkaitan dengan Idul Adha.
Keberkahan dan Kesucian
1. Mencari Keberkahan
– Menurut beberapa pandangan ulama, menjaga rambut dan kuku tetap utuh hingga kurban disembelih dapat membawa keberkahan.
– Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hewan kurban dan prosesi penyembelihan yang merupakan ibadah yang mulia.
2. Kesucian Diri
– Menahan diri dari mencukur rambut dan memotong kuku selama 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dianggap menjaga kesucian diri.
– Ini juga dapat meningkatkan kesadaran spiritual dan kesungguhan dalam beribadah selama masa yang penuh berkah ini.
Berbeda Pendapat di Kalangan Ulama
Pandangan yang Melarang
– Mayoritas ulama dari mazhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi’i mendukung larangan ini berdasarkan hadis yang disebutkan sebelumnya.
– Mereka melihat larangan ini sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Pandangan yang Memperbolehkan
– Beberapa ulama Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa larangan ini bukanlah larangan yang mengharuskan (tidak wajib), melainkan hanya bersifat anjuran.
– Mereka menekankan bahwa inti dari ibadah kurban adalah penyembelihan hewan kurban itu sendiri, dan menjaga rambut serta kuku
adalah tindakan tambahan yang dianjurkan.
Kesimpulan
Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi mereka yang akan berkurban memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Larangan ini bertujuan untuk menghormati prosesi kurban, melambangkan pengorbanan diri, serta mencari keberkahan dan menjaga kesucian diri selama periode 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Meski ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, banyak yang setuju bahwa tindakan ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu melaksanakannya.