4 Jenis Zakat yang Tepat Dibayar di Akhir Tahun

Akhir tahun kerap menjadi momentum bagi umat Muslim untuk mengevaluasi amal ibadah, termasuk kewajiban harta yang belum ditunaikan. Salah satu ibadah penting yang memiliki dampak besar adalah zakat. Selain menjadi sarana pembersih harta, zakat juga menjadi wujud solidaritas sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang mengandung hikmah spiritual sekaligus sosial. Di antara beragam jenis zakat, ada empat jenis zakat yang sangat tepat ditunaikan di akhir tahun, terutama bagi Muslim yang ingin merapikan laporan keuangan serta memastikan tidak ada kewajiban ibadah yang terlewat.

1. Zakat Mal (Zakat Harta)

Zakat mal merupakan zakat yang paling umum dikeluarkan ketika seseorang telah memenuhi nisab (batas minimal harta) dan haul (kepemilikan satu tahun).

Harta yang termasuk zakat mal:

  • Uang simpanan
  • Emas & perak
  • Deposito
  • Aset perdagangan
  • Investasi produktif

Akhir tahun adalah waktu ideal untuk mengecek kembali laporan keuangan pribadi atau bisnis, memastikan bahwa seluruh harta yang telah mencapai nisab dan haul sudah dikeluarkan zakatnya.

Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah berkurang harta karena sedekah.”
(HR. Muslim)

Hadits ini menjadi pengingat bahwa harta yang dikeluarkan karena Allah justru menjadi berkah dan bertambah, baik secara lahir maupun batin.

2. Zakat Perdagangan (Zakat Tijarah)

Bagi para pelaku usaha, akhir tahun adalah waktu penyusunan laporan laba rugi. Karena itu, momen ini sangat tepat untuk menghitung zakat perdagangan.

Harta yang dikenakan zakat tijarah:

  • Barang dagangan
  • Modal bergulir
  • Piutang lancar
  • Kas perusahaan

Zakat perdagangan dikeluarkan ketika nilai barang dan modal mencapai nisab emas (setara ± 85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun.

Allah SWT berfirman:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
(QS. Adz-Dzariyat: 19)

Akhir tahun menjadi waktu terbaik untuk menunaikan zakat ini, agar bisnis dimulai kembali di tahun baru dengan harta yang bersih dan penuh keberkahan.

3. Zakat Emas dan Perak

Bagi Muslim yang memiliki emas sebagai bentuk tabungan atau investasi, wajib memperhatikan apakah kepemilikan tersebut telah mencapai nisab dan haul. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan nisab perak adalah 595 gram.

Zakat emas seringkali terlupakan karena sifatnya yang disimpan jangka panjang. Maka, akhir tahun menjadi momen yang tepat untuk mengevaluasinya.

Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali pada hari kiamat kelak akan dipanaskan bagi mereka plat-plat dari api neraka…”
(HR. Muslim)

Hadits ini memberikan peringatan keras untuk tidak menunda zakat emas, terutama ketika waktunya telah tiba.

4. Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)

Zakat penghasilan tidak mensyaratkan haul—ia dapat dibayar setiap kali menerima gaji, atau dikumpulkan untuk ditunaikan di akhir tahun. Banyak Muslim lebih memilih membayar sekaligus di akhir tahun agar perhitungan keuangan lebih rapi.

Nisab zakat penghasilan mengikuti nilai 85 gram emas dan besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan bersih.

Allah SWT berfirman:
“…dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu…”
(QS. Al-Munafiqun: 10)

Ayat ini mengingatkan bahwa harta yang kita dapatkan hanyalah titipan, dan harus diinfakkan di jalan yang benar sebelum terlambat.

Mengapa Akhir Tahun Menjadi Waktu Ideal untuk Membayar Zakat?

1. Evaluasi Harta Menyeluruh

Akhir tahun biasanya bertepatan dengan momen evaluasi keuangan, sehingga memudahkan perhitungan harta yang sudah mencapai nisab.

2. Menyucikan Harta untuk Mengawali Tahun Baru

Zakat menjadikan harta lebih berkah dan membersihkan dari unsur yang tidak halal.

3. Meringankan Beban Saudara yang Membutuhkan

Banyak lembaga amil melaporkan bahwa akhir tahun adalah masa kebutuhan sosial meningkat, sehingga penyaluran zakat sangat bermanfaat bagi mustahik.

4. Menyempurnakan Ibadah Tahunan

Zakat adalah rukun Islam. Menunaikannya di akhir tahun menjadi bagian dari menjaga keutuhan ibadah seorang Muslim sepanjang tahun.

Membayar zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk ketakwaan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. Dengan menunaikan empat jenis zakat yang tepat dibayar di akhir tahun, harta menjadi bersih, jiwa menjadi tenang, dan keberkahan pun melimpah.

Semoga Allah menerima amal ibadah kita, meluaskan rezeki, dan menguatkan kita untuk terus berbagi kepada sesama. Aamiin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *